Gunungkidul, RadarNet.co.id - Mencuatnya kabar dugaan adanya money politik yang dilakukan oleh salah satu caleg Dapil 3 dari Kapanewon Semin Kabupaten Gunungkidul dari Partai Golkar berinisial G melalui kadernya, yang lebih parah ada dugaan keterlibatan salah satu Kepala Dukuh setempat. Kabar tersebut menjadi sorotan masyarakat luas dan Bawaslu Kabupaten Gujungkidul. Diduga praktik money politik tersebut dilakukan untuk mendapatkan suara yang banyak untuk memenangkan caleg yang bersangkutan dalam kontestasi Pemilu pada Tanggal 14 Februari 2024 besuk. Diketahui saat ini G masih aktif sebagai anggota DPRD II Gunungkidul dari Partai Golkar.
Menurut keterangan dari salah satu warga yang enggan disebut namanya saat dikonfirmasi awak media pada Kamis (08/02/2024) mengatakan,
"Saya di datangi dua warga sini kerumah, dan saya dikasih uang 40 ribu, katanya dari bapak G, dan besuk Rabu tanggal 14 untuk mencoblosnya," kata warga.
Disisi lain Deni selaku Bawaslu Gunungkidul saat dikonfirmasi awak media terkait pelanggaran money politik akan menindak tegas apabila ada salah satu caleg yang kedapatan melakukan money politik
"Bawaslu akan menindak tegas kepada caleg yang melakukan pelanggaran melakukan money politik sesuai aturan," tegas salah satu anggota Bawaslu tersebut.
Warga masyarakat berharap Bawaslu segera menindak lanjutinya,
Tunggu penelusuran lanjut awak media yang akan mengkonfirmasi para pihak yang di duga mengetahui praktik money politik tersebut.
Di kutip Media Online SuaraKPK.com
Redaksi
Komentar0