TfCpTfA9GfMpTfG9GSYiGUdoBA==

REDAKSI

PENERBIT:
PT. MULTI PERSADA GROUP 

SK.KEMENKUMHAM:
AHU-008008.AH.01.30.Tahun 2024
NPWP. 04.650.168.0-517.000 

SERTIFIKAT STANDAR: 09022400068080005 

NOMOR INDUK BERUSAHA: 0902240006808

PB-UMKU: 090224000680800080001
TDPSE KOMINFO : 005708.01/DJAI.PSE/02/2024 

KBLI : *63122,58130* 

AKTE NOTARIS: YASEER 

ARAFAT,SH.MKn. Nomor 17 PT. MULTI 

PERSADA GROUP 12 FEBRUARI 2024

Pimpinan Umum/Perusahaan :
PT. Multi Persada Group

 

Pimpinan Redaksi :
Srinarni Rosylita A.Md.Kom


         Wakil Pimpinan Redaksi :


Staf Ahli/Editor/IT :
Putra Jaya Sukma

Redaktur Pelaksana :

Administrasi :
Nabella Dita Arfiani SE

Penasehat Hukum :
ADV Donny S.H S.Kom M.Kom C.md

Tim Divisi Hukum :
Dian Risandi Nusbar. SH
Fajar Taufik Hidayat. SH
Gunawan Setyapribadi SH
Sumakmun SH, MH 

Dewan Pembina/Penasehat :
Jatmiko
Retno Sudiyanti SH
M.Hasan Latief S.H.,M.H,
KRRA H.Haryanto Budayaningrat,SE.,SH.,MM.,M.Si

Bendahara :
Poppy Evita Diah Faradilla Spd

Sekretaris :
Nabella Dita Arfiani SE

Kadiv Investigasi Nasional :

Wartawan Nasional : 

         Adi Sujarwo 

         Ahmad Wasito



Korlip(Koordinator Liputan) Nasional:
Hedi Pramono

Kaperwil Jawa Tengah : Hadi Purwono

Ka.Biro Kudus :

Wa.Kabiro Kudus :

Wartawan investigasi Jateng:

Ka.Biro Grobogan :

......................
..........................

Ka.Biro Klaten :
...........................
.........................
Ka.Biro Magelang :
Risdiyanto

Kabiro Pemalang :
K.R.A.T. Kusyanto Hadinagoro

Kaperwil DI Yogyakarta :
Sugianto


Kaperwil Jawa Timur :
Ali Nurhadi

Kabiro Lamongan :
Muh Riki Hidayatullah

Kabiro Blitar :
Mustakim

Kabiro Pasuruan :
Lulu Dian pramusdyawati

Kaperwil Jawa Barat :

Kaperwil Bali & Lombok :

Kaperwil Sumatra :

Kaperwil Kalimantan :

Kaperwil Papua :

-----------------------

Alamat Redaksi Pusat:
Jl Bukit Flamboyan Blok I/F-55 RT4/24 Sendangmulyo Kecamatan Tembalang Kota Semarang Jawa Tengah 50272



Alamat Kaperwil Jawa Timur:
Jl Berat Selatan RT 4 RW 1 Berat Kulon Kecamatan Kemlagi Mojokerto Jawa Timur 62252

Contact Person :


Email: radarnet.co.id@gmail.com
Website : www.radarnet.co.id

No Rekening Bank Mandiri:
1350020062723

No Rekening Bank BCA:
8915185823

A/n Srinarni Rosylita


______________

Dengan ini kami segenap Wartawan/Jurnalistik serta Team Investigasi & Team Redaksi Media Online RadarNet.co.id mentaati dan mematuhi UNDANG-UNDANG PERS NO 40 Tahun 1999 dan juga di bekali dengan KTA/Id Card,Surat Tugas dan Namanya tercantum di dalam Box Redaksi.

Fokus mendukung Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk membantu menegakkan Hukum

(SATU)

UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

(DUA)

Pasal 17 UU Nomor 30 Tahun 2014, badan dan/atau pejabat pemerintahan dilarang menyalahgunakan wewenang, larangan itu meliputi larangan melampaui wewenang, larangan mencampuradukkan wewenang, dan/atau larangan bertindak sewenang-wenang.

(TIGA)

Dalam ketentuan Pasal 8 sampai 18 UUPK, salah satunya adalah larangan yang berkaitan dengan kegiatan produksi dan atau perdagangan barang dan atau jasa dalam Pasal 8 ayat (1), (2) dan (3) UUPK. Perlindungan ini disebutkan juga dalam ketentuan Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang melarang pelaku usaha menambahkan bahan tambahan berbahaya pada produk pangan dan Undang Undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan yang memberikan peraturan tentang pembatasan terhadap bahan pengawat makanan.

(EMPAT)

Pasal 1 angka 1 UU 21/2007 mendefinisikan perdagangan orang atau perdagangan manusia adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antarnegara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.

(LIMA)

UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Dalam kondisi tertentu yang dapat mengganggu kegiatan Perdagangan nasional, Pemerintah berkewajiban menjamin pasokan dan stabilisasi harga Barang kebutuhan pokok dan Barang penting.

Pasal 29 ayat (1) UU Perdagangan yang isinya berupa larangan menimbun barang pada kondisi tertentu. Larangan tersebut dimaksudkan untuk menghindari adanya penimbunan barang yang akan menyulitkan konsumen dalam memperoleh barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting, dalam hal ini masker.

Pasal 107 UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Pasal ini berisi ancaman sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun, dan/atau pidana denda maksimal 50 miliar rupiah bagi pelaku usaha yang melanggar larangan menyimpan barang kebutuhan pokok atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, atau hambatan lalu lintas perdagangan barang.

(ENAM)

Undang Undang Nomor 35 tahun 2009, Narkotika dibedakan dalam 3 jenis golongan, yaitu :

Narkotika golongan I, yaitu jenis narkotika yang berpotensi sangat tinggi menyebabkan ketergantungan, hanya digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan.

Narkotika golongan II, adalah narkotika yang berpotensi tinggi menyebabkan ketergantungan, memiliki khasiat sebagai obat namun penggunaannya hanya sebagai opsi terakhir dan dapat digunakan dalam terapi serta bertujuan mengembangkan ilmu pengetahuan.

Narkotika golongan III, adalah narkotika yang berpotensi ringan menyebabkan ketergantungan, memiliki khasiat pengobatan dan kerap digunakan dalam terapi dan/atau bertujuan mengembangkan ilmu pengetahuan.

Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika membedakan pelaku pidana narkotika menjadi 2 yaitu :

Pengedar narkotika. meliputi : orang yang secara melawan hukum memproduksi narkotika; menjual narkotika; mengimpor atau mengekspor narkotika, melakukan pengangkutan (kurir) dan melakukan peredaran gelap narkotika.

Pengguna narkotika, dibedakan menjadi 2 yaitu pecandu narkotika dan penyalah guna narkotika. Pecandu narkotika adalah orang yang menggunakan narkotika dan memiliki ketergantungan terhadap narkotika baik secara fisik maupun psikis. Sedangkan penyalah guna narkotika adalah orang secara melawan hukum, aktif menggunakan narkotika.

Hukuman pidana bagi pengedar narkotika diatur dalam pasal 111, 112, 113, 132 Undang Undang Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dengan hukuman kurungan penjara minimal 4 tahun dan maksimal hukuman mati, serta hukuman pidana berupa denda maksimal hingga 10.000.000.000,-

Sedangkan hukuman pidana bagi pengguna narkotika diatur dalam pasal 127 dengan hukuman penjara maksimal 4 tahun, hukuman pidana denda maksimal 10.000.000.000. Pengguna narkotika juga berhak untuk melakukan rehabilitasi untuk penyembuhan dari ketergantungan terhadap narkotika.

(TUJUH)

Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas.

Pasal 53 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara, dan denda maksimal Rp 30 miliar.

Larangan masyarakat tidak boleh membeli BBM jenis apa pun untuk dijual kembali.

(DELAPAN)

Pengaturan mengenai tindak pidana pengedar sediaan farmasi tanpa izin edar diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan. yaitu dalam Pasal 386 ayat (1) KUHP yang berbunyi “Barangsiapa menjual, menawarkan atau menyerahkan barang makanan atau minuman atau obat, sedang diketahuinya bahwa barang-barang itu dipalsukan dan kepalsuan itu disembunyikan, dihukum penjara selama-lamanya empat tahun”.

Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 8 ayat (1) butir a “Pelaku usaha di larang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standard yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan; sedangkan ketentuan tindak pidana nya diatur dalam pasal 62 ayat (1) “ Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8, pasal 9, pasal 10, pasal 13 ayat (2) pasal 15, pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c huruf e, ayat (2), dan pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 ( dua miliar rupiah).

Lebih lanjut Undang – Undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 106 ayat (1) “ Sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar”. Ketentuan mengenai tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi diatur dalam Pasal 197 sebagai berikut “ Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.1.500.0000.0000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).”

Dalam melaksanakan tugas Wartawan/ jurnalistik serta Team investigasi & Team Redaksi,maka wajib sebagai anggota RadarNet.co.id untuk pro aktif melaporkan

Kepada Pimpinan Umum/ Perusahaan,Pimred,WaPimred dan Kaperwil,Wakaperwil atau Penasehat Hukum di wilayah masing untuk melaporkannya secara rahasia.


Type above and press Enter to search.