TfCpTfA9GfMpTfG9GSYiGUdoBA==

SPBU 44 513 06 Cangkring Kendal Layani Pengangsu BBM Subsidi Jenis Pertalite,Di tengah Panjangnya Antrian oleh Masyarakat Umum


Foto Dok radarnet.co.id : Suzuki Thunder Warna Silver yang di duga membeli BBM Subsidi Jenis Pertalite secara bolak-balik di SPBU 44 513 06 Cangkring.Selasa,19 Maret 2024.


Radarnet.co.id | Kendal,Jawa Tengah

Di tengah selalu panjang nya antrian di beberapa SPBU khususnya BBM Subsidi Jenis Pertalite,ternyata masih di temukan nya SPBU yang masih "Bandel"melayani Pengangsu yang di jual kembali untuk mengeruk keuntungan pribadi.


Seperti yang terpantau oleh awak media dari Media Online Radarnet yang kebetulan melintas dan berhenti untuk mengisi BBM,tepatnya di SPBU 44 513 06 yang berlokasi di Jl Raya Kaliwungu Cangkring Rejosari Kec Brangsong Kabupaten Kendal, Jawa Tengah 51371.Selasa,19 Maret 2024 sekitar pukul 15 10 WIB.





Mencurigai motor Jenis Suzuki Thunder Warna Biru,yang ternyata tidak menggunakan Plat Nomer yang seharusnya harus di pasang sebagai syarat untuk berkendara roda 2 maupun roda 4.

Benar saja setelah operator mengisi dengan nominal 150 ribu dan memberi tips /tambahan 2 ribu rupiah.


Tim awak media coba menanyakan tetapi tidak di indahkan oleh yang di duga Pengangsu BBM jenis pertalite,dan pengendara Suzuki Thunder Warna biru  segera bergegas pergi meninggalkan SPBU Cangkring.


Kemudian kita tanya kepada operator yang setelah kita tanya nama berinisial "M",bahwa dia sudah mengisi sesuai dengan SOP (Standar Operasional Prosedur) yakni pengisian BBM Subsidi Jenis Pertalite Untuk Kategori Sepeda Motor yakni isi 150 rb,singkatnya.


Kemudian kami coba ke kantor SPBU Cangkring untuk klarifikasi terkait kegiatan yang janggal tersebut,di ketahui mandor SPBU Cangkring berinisia "A" dari keterangan operator,tetapi Mandor "A" ternyata sudah pulang dan kami tim awak media di temui oleh Kasir inisial "R" dan memberi kontak nomer WhatsApp.


Tetapi ternyata kami menemukan kembali aktifitas yang di duga Pengangsu BBM Subsidi Jenis Pertalite, terpantau kali ini dengan jenis yang sama yakni Suzuki Thunder tetapi kali ini Warna Silver.


Yang terpantau juga mengisi dengan nominal yang sama yakni 150 rb dan memberi tambahan ke operator 2 rb rupiah,kami coba minta keterangan yang mengaku bernama inisial "P" dan mengaku telah mengisi di SPBU Cangkring sebanyak dua kali secara bolak balik dengan nominal di atas.


Inisial "P" mengakui bahwa dia membeli BBM Subsidi Jenis Pertalite untuk di jual kembali kepada pengecer di wilayah Kaliwungu Kendal, Ungkapnya singkat.


Padahal sudah sangat jelas sekali penyalahgunaan BBM Subsidi Jenis Solar dapat di tindak pidana bagi pelaku nya sebagaimana di atur dalam undang-undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,Pasal 53 sampai dengan Pasal 58, dan diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi 60 milyar rupiah.


Hal tersebut juga dikatakan oleh Direktur Bahan Bakar Minyak (BBM) BPH Migas, Hendry Ahmad,bahwa penjual BBM eceran termasuk kegiatan ilegal.

Hal tersebut telah tercantum dalam Pasal 55 UU 22/2001 yang meniagakan BBM subsidi pengangkutan ilegal kena denda.


Sekali lagi himbauan untuk BPH Migas Pertamina dan APH Aparat Penegak Hukum setempat juga Polda Jateng untuk dapat menjadi perhatian yang serius di tengah ekonomi dan sosial yang sedang susah terutama sektor transportasi dan ekonomi masyarakat menengah ke bawah.


Awak media masih akan terus mencari informasi terkait temuan ini dan akan mencoba klarifikasi ke mandor SPBU Cangkring Kab Kendal.....


Red/Ags

Komentar0

Type above and press Enter to search.