TfCpTfA9GfMpTfG9GSYiGUdoBA==

SPBU MojoAgung 44.581.21 Grobogan banyak Pengangsu Pertalite,di Duga di Koordinasi Oknum Anggota Polsek



SPBU 44.581.21 Mojoagung Kec Karangrayung Kab Grobogan Jawa Tengah,Senin 25 Maret 2024 sekitar pukul 15 22 WIB.


Grobogan | Radarnet.co.id |

Kembali di temukan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis pertalite,tepatnya di Mojoagung Kec Karangrayung Kab Grobogan Jawa Tengah,Senin 25 Maret 2024 sekitar pukul 15 22 WIB.


Awak media yang sedang bertugas melakukan kontrol sosial di Wilayah Grobogan,sebagai bagian dari tupoksi kita.


Kembali menemukan banyaknya pengangsu BBM Subsidi Jenis Pertalite yang terlihat sangat jelas mereka bolak-balik keluar masuk SPBU 44.581.21


MojoAgung ,yang memang secara letak yang jauh dari pusat kota di kab Grobogan sangat memungkinkan terjadinya kegiatan yang melanggar hukum tersebut.


Modus mereka mengisi BBM Subsidi Jenis Pertalite menggunakan sepeda motor jenis Suzuki Thunder,Honda Gl Pro dll.bolak balik hingga 4- 5 kali mengisi tiap masuk senilai 100 ribu atau 10 liter bbm pertalite.







Setelah kita tanya2 kepada sebagian dari mereka yang di duga membeli BBM Subsidi Jenis Pertalite,akhirnya muncul nama inisial 'S' nama samaran,Di ketahui 'S' adalah ketua paguyuban yang menurut informasi yang kita himpun beranggotakan puluhan anggota dari narasumber yang kita sembunyikan identitas nya.


Kita coba memancing 'S' untuk ketemu dan coba tim telpon WhatsApp untuk kita cari informasi lebih dalam,tetapi 'S' menghindar tidak bisa menemui awak media karena sendang sibuk,terangnya singkat.


Dari 'S' pula nama 'H' yang di ketahui setelah kita cari2 informasi adalah yang mengkoordinir para pengangsu,setelah kita mencari informasi.'H ' adalah oknum anggota Polsek,yang masih kita dalami bertugas di Polsek mana.


Belum di ketahui 'H' ini berperan sebagai apa,apakah dia yang menampung atau apa cuma sekedar mengkoordinir itu yang kita cari lagi informasi nya.karena apapun itu yang namanya pelanggan apalagi sebagai sebagai anggota kepolisian tidak berhak mengkoordinir apalagi menjalankan usaha yang sudah jelas melanggar hukum tersebut.



Sebagaimana di dalam undang-undang No. 22 Tahun 2001 di atur tentang Minyak dan Gas Bumi,Pasal 53 sampai dengan Pasal 58, dan diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi 60 milyar rupiah.


Hal tersebut juga dikatakan oleh Direktur Bahan Bakar Minyak (BBM) BPH Migas, Hendry Ahmad,bahwa penjual BBM eceran termasuk kegiatan ilegal.

Hal tersebut telah tercantum dalam Pasal 55 UU 22/2001 yang meniagakan BBM subsidi pengangkutan ilegal kena denda.


Kami coba klarifikasi ke mandor SPBU inisial 'P' tetapi dari jawaban nya cuman mengatakan operator sudah menjalankan tugasnya sesuai dengan SOP,isi normal 100 ribu."walaupun bolak balik ga apa-apa",

terangnya singkat 


Kami akan berkoordinasi dan dari Lembaga (LSM) kami,juga akan mengirim surat dengan bukti dokumentasi dan bukti rekaman dari mandor SPBU,tembusan kepada Direktur SPBU MojoAgung,Polres Grobogan,Juga Pengawas Pertamina....

Agus



Komentar0

Type above and press Enter to search.