Radarnet.co.id - Bantul - Menindaklanjuti temuan tim media terkait dugaan praktik politik uang (money politik) secara masih di wilayah Kapanewon Dlingo oleh seorang caleg menang dari Partai Golkar di Dapil 3 Kabupaten Bantul ( Kapanewon Pleret, Imogiri, Dlingo). Tim media melakukan investigasi lanjut di wilayah Kapanewon Imogiri pada Minggu dan Senin Tanggal 10 dan 11 Maret 2024 kemarin, alhasil dari keterangan beberapa warga yang berdomisili tersebar dibeberapa kelurahan di wilayah Imogiri, tim juga menemukan dugaan praktik politik uang yang diduga dilakukan oleh Caleg yang bersangkutan melalui kader kadernya.
Seperti yang disampaikan oleh salah satu warga Padukuhan Nogosari 2 Kalurahan Wukirsari, Imogiri dengan inisial PB (56) pada Minggu Tanggal 10 Maret 2024 kemarin, PB mengungkapkan jika caleg dari Partai Golkar Dapil 3 dengan inisial SRA melalui kadernya memberikan uang sebesar 100 ribu kepada warga untuk imbalan mencoblos dirinya saat kontestasi pemilihan caleg pada 14 Februari 2024.
"Benar, disini (Nogosari 2) caleg SRA melalui kadernya berani ngasih 100 ribu sebagai imbalan mencoblos dirinya saat pileg 14 Februari 2024 kemarin," ungkap PB.
Informasi yang sama juga diperoleh tim media saat berkunjung ke rumah salah satu tokoh masyarakat Padukuhan Kedungbuweng, Kalurahan Girirejo, Kapenewon Imogiri yang berinisial MNT (38) pada Senin Tanggal 11 Maret 2024. Menurut MNT dugaan praktik politik uang yang dilakukan oleh Caleg Partai Golkar DPRD 2 Kabupaten Bantul Dapil 3 di Padukuhan Kedungbuweng merata, dari 4 RT yang ada, hampir merata warga menerima uang sejumlah 100 ribu untuk mencoblos Caleg dari Partai Golkar SRA tersebut.
"Padukuhan Kedungbuweng ada RT, untuk caleg SRA disini dapat suara 100 lebih, itu lumayan banyak. Itu semua karena warga yang memilih Caleg SRA sebelum hari pencoblosan 14 Februari 2024 kemarin menerima 100 ribu sebagai imbalan, uang tersebut disalurkan melalui saudara DN yang dulu warga sini, sekarang pindah tapi masih wilayah Kapanewon Imogiri dengan dibantu saudara CHY yang masih warga sini," terang MNT kepada tim media di rumahnya.
Temuan lebih parah lagi terkait dugaan politik uang saat tim media mewawancarai SDY (35) yang merupakan warga Padukuhan Greco, Kalurahan Girirejo, Kapanewon Imogiri. Menurut SDY dirinya bersama istri dan kedua orang tuanya menerima total 1 juta 200 ribu sebagai imbalan mencoblos paketan Caleg Partai Golkar dari DPRD 2, DPRD 1 hingga DPR RI. SDY mengaku jika dirinya menerima sejumlah uang tersebut dari GN yang beralamat di daerah Imogiri juga.
"Kalau saya dan istri menerima 600 ribu dan kedua orang tua saya juga 600 ribu dari GN, uang tersebut kami terima sekira 4 hari sebelum hari pencoblosan 14 Februari 2024 lalu. Perintah GN kami harus mencoblos Caleg Golkar DPRD 2 Bantul Dapil 3 yang bernama SRA, untuk yang Provinsi dan Pusat saya sudah lupa, pokoknya semua dari Golkar," ucap SDY dengan yakin.
Sungguh sangat disayangkan, dugaan praktik politik uang yang sangat masif telah merusak demokrasi, warga akhirnya terlena dan kecanduan dengan praktik demokrasi motor oleh oknum oknum yang ingin duduk menjabat sebagai wakil rakyat dengan menghalalkan segala cara. Padahal jelas di atur jika baik itu pelaku maupun penerima politik uang bisa dijerat Undang-Undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017, dengan sanksi pidana berupa kurungan penjara selama tiga tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta, karena politik uang adalah perbuatan curang dalam Pemilihan Umum (Pemilu) yang hakikatnya sama dengan korupsi.
Tunggu investigasi lanjut tim media yang akan terus menelusuri dugaan praktik politik uang oleh Caleg Menang Partai Golkar Dapil 3 Bantul tersebut di wilayah Kapanewon Pleret.Red/Gi
Komentar0