![]() |
Kantor Hukum D.Firmansyah, SH & Rekan kembali menggelar kegiatan rutin setiap tahunnya yakni acara bagi-bagi takjil dan juga buka bersama yatim piatu serta dhuafa.Selasa,9 April 2024. |
Surabaya - Radarnet.co.id - Pada akhir-akhir ramadhan 1445 hijriah kantor Hukum D.Firmansyah, SH & Rekan kembali menggelar kegiatan rutin setiap tahunnya yakni acara bagi-bagi takjil dan juga buka bersama yatim piatu serta dhuafa.
Kegiatan ini digelar pada Sabtu (06/4/2024) bertempat di Jalan Peneleh No. 128, Surabaya. Dalam acara ini kantor hukum D.Firmansyah, SH & Rekan menyiapkan 150 takjil untuk dibagikan kepada pengguna jalan yang melintas serta 100 paket sembako untuk kaum dhuafa.
Saat ditemui Dodik Firmansyah lawyer sekaligus Pimpinan Perusahaan dari BeritaTKP mengatakan, “Alhamdulillah setiap tahun dibulan suci ramadhan kita bisa berbagi dengan sesama yang merupakan kewajiban bagi setiap muslimnya,” ujar Dodik.
Acara tersebut di isi dengan lantunan shalawat kepada Nabi Muhammad SAW dilanjutkan dengan acara buka bersama dengan warga sekitar dan tamu undangan.
Salah satu teman dibangku sekolah Dodik Firmansyah, yakni Iva Salfiasal mengaku sangat senang karena bisa hadir didalam kegiatan positif yang digelar oleh teman sekolahnya.
“Sudah 2 tahun ya saya, teman-teman, dan juga anak-anak yatim piatu jadi tamu undangan diacara yang digelar oleh pak Dodik,” ujar Iva.
Selain mengundang waga sekitar, dan rekan sekolahnya, Dodik juga mengundang para rekan-rekan Pengacara, media dan juga ormas. (Redho)126 Narapidana Rutan Perempuan Surabaya Peroleh Remisi Khusus Idulfitri
SIDOARJO - Sebanyak 126 orang narapidana Rutan Perempuan Kelas IIA Surabaya memperoleh remisi atau pengurangan masa tahanan. Remisi ini diberikan kepada narapidana dari berbagai kasus tindak pidana dalam rangka Hari Raya Idulfitri 2024 dengan syarat sudah menjalani masa hukuman minimal enam bulan, berkelakuan baik, dan aktif mengikuti kegiatan pembinaan.
Remisi tersebut diserahkan usai pelaksanaan salat ied. Sebelumnya diserahkan, Kasubsi Pelayanan Tahanan, Putri Rahmawaty Herlambang membacakan Surat Keputusan Remisi dari Menteri Hukum dan HAM. Ia pun mengucapkan selamat kepada seluruh warga binaan yang mendapat remisi.
Kepala Rutan, Amiek Diyah Ambarwati kemudian menyerahkan secara simbolis SK remisi kepada perwakilan warga binaan yang memperoleh remisi pertama maupun remisi lanjutan lebaran.
Kepala Rutan Perempuan Surabaya, Amiek Diyah Ambarwati mengatakan narapidana yang mendapat remisi adalah mereka yang berkelakuan baik dan mengikuti program pembinaan sebagaimana diper-syaratkan.
"Dari jumlah 242 orang warga binaan, 126 orang orang menerima remisi khusus (RK) I, dengan rincian 88 orang menerima remisi sebesar 1 bulan dan 38 orang menerima remisi sebesar 15 hari," kata Amiek.
Amiek juga berharap dengan pengurangan masa pidana ini akan dapat memacu semangat warga binaan untuk mengikuti program pembinaan dengan baik.
"Dengan remisi ini, saya berharap semua warga binaan berubah menjadi pribadi yang lebih baik, menjadi pribadi lebih taat beribadah, dan menjadi manusia yang lebih produktif," pesannya.
(Redho)
Komentar0