![]() |
Dokumentasi Media Radarnet & Tribuncakranews : Lokasi Tambang yang di Duga tanpa mengantongi ijin resmi di Desa Pundungrejo Kecamatan Tawangsari Kabupaten Sukoharjo. Selasa, 2 April 2024. |
Sukoharjo - Radarnet.co.id
Diduga Galian Tanah yang berada di desa Pundungrejo kecamatan Tawangsari Kabupaten Sukoharjo Jawa Tengah beraktivitas bebas beroperasi dan sangat kebal hukum di duga tanpa mengantongi surat surat ijin resmi pertambangan, seperti IUP dan IUPK.Terpantau tidak ada plang ijin di sekitar lokasi tambang.
Selasa,2 April 2024 ketika Awak media dan LSM yang kebetulan melintas di desa Pundungrejo kecamatan Tawangsari Kabupaten Sukoharjo menemukan aktifitas penambangan galian tanah,terpantau ramai nya lokasi tambang keluar masuk lokasi truk Dum yang berjumlah puluhan juga dua alat berat yang terlihat sedang bekerja menggali tanah dan memuat material untuk di bawa keluar dari lokasi tambang untuk di per jual belikan.
Dilansir dari berbagai narasumber galian yang di duga ilegal yang berada di desa Pundungrejo kecamatan Tawangsari kabupaten Sukoharjo, pengelolanya bernama (Faisal) yakni anak dari pemilik perusahaan batu intan di wilayah Sukoharjo Jawa Tengah sudah beberapa Minggu ini menjalankan aktivitas penggalian tanah di desa Pundungrejo tersebut.
"Berdasarkan Perpres No 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Izin berusaha di bidang pertambangan mineral dan batubara (Minerba) dengan kebijakan tersebut, maka daerah dalam hal ini Pemerintah Provinsi kembali memiliki kewenangan untuk menerbitkan izin usaha pertambangan, setelah sebelumnya kewenangan tersebut ditarik ke pemerintah pusat lewat revisi UU Minerba atau UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba".
Pada Pasal 158 UU Minerba tersebut disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000
Kepada kementrian ESDM Propinsi, Kementrian Lingkungan Hidup (KLHK) dan Kepolisian RI Polda Jateng,diharapkan turun tangan menindak tegas tambang galian tanah di desa Pundungrejo kecamatan Tawangsari kabupaten Sukoharjo.
Sampai berita ini turun pengelola Faisal yang di hubungi lewat WhatsApp untuk kami klarifikasi belum berani mengangkat telpon kami awak media dan juga LSM.
Bersambung....
Tim Media & LSM
Komentar0