TfCpTfA9GfMpTfG9GSYiGUdoBA==

Pencurian Kotak Amal DiMasjid Nurul Hufa Dusun Oro-Oro Ombo Desa Mantup Kec. Mantup Kab. Lamongan




LAMONGAN, RADARNET.CO.ID - Pada hari Rabu tanggal 10 April 2024 sekira jam 09.30 wib Disaat umat Islam merayakan lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah, tidak dengan Ahmad Nur (52).

Warga Ngoro Jombang ini memanfaatkannya dengan tindakan tidak terpuji mencuri kotak amal di sebuah masjid dusun Oro Oro Ombo.(10/04/2024)

Namun nahas, aksi pelaku diketahui warga lingkungan Masjid Nurul Huda Dusun Oro-oro Ombo, Desa Mantup, Kecamatan Mantup sasaran tersangka Ahmad nur.

saksi talim saat sedang berada dirumah melihat seseorang yang mengendarai sepeda motor Honda Vario warna hitam masuk ke area masjid, selanjutnya saksi merasa curiga dan mendatangi ke masjid dan saat saksi berada didepan masjid pelaku saat itu berada dikotak amal sambil membawa kantong kresek warna hitam dan kondisi kotak amal dalam keadaan terbuka dan tergeletak.

Melihat kedatangan saksi pelaku panik dan menuju sepeda motor miliknya namun ditahan oleh saksi dan saat ditanya kamu orang mana dijawab oleh pelaku bahwasannya orang sumenep dan saksi saat itu berteriak maling kemudian warga berdatangan, salah satunya yaitu Saksi rokandik warga Oro Oro Ombo.


Rokandik mengamankan pelaku bersama masyarakat yang lain, pelaku sempat dihakimi masa dan beberapa saat kemudian petugas dari polsek datang mengamankan pelaku bersama barang bukti ke polsek mantup dan membawa ke Puskesmas mantup untuk dilakukan perawatan, pelaku terluka akibat amuk masa di bagian pelipis dan mendapat 5 jahitan serta pendarahan di hidung dan luka di kepala.

Modus pelaku kekiling mencari sasaran masjid yang sepi kemudian pelaku membuka kotak amal dengan alat yang dibawa pelaku disimpan di korset perut diantaranya kubut,obeng dan tang.

Barang bukti yang diamankan berupa 1 unit spd mtr Honda Vario No. pol = S 3267 OCQ, 1 buah Kubut ,1 buah obeng warna kuning, 1 buah tang warna kuning, 1 buah gembok, 1 buah kotak amal, 1 buah korset dan Uang tunai dalam berbagai pecahan Rp. 4.438.0000.

Dengan itu pelaku di jerat dengan pasal undang undang pencurian Dengan pemberatan sebagaimana pasal 363 KUHP.

(Ali Conglie PATAS RED)

Komentar0

Type above and press Enter to search.