TfCpTfA9GfMpTfG9GSYiGUdoBA==

Warga Menjerit, Biaya Program Sertifikat Tanah PTSL Di Desa Karangjati Anyar Kecamatan Wonorejo Kabupaten Pasuruan Sebesar 500 Ribu

 


PASURUAN - RADARNET.CO.ID

Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Wilayah Desa Karangjati Anyar Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan diduga kuat melanggar aturan yang sudah ditentukan oleh pemerintah.


Pasalnya, dalam prosesnya hanya dijadikan lahan untuk mencari keuntungan pribadi oleh panitia yang disebut pokmas atau oknum-oknum yang terlibat dalam penanganan program nasional sertifikat murah dari Pemerintahan Presiden Jokowi.(02/04/2024).


Kepada awak media, Holil selaku Ketua pokmas Karangjati Anyar menjelaskan jika dalam kegiatan program PTSL di Desa Karangjati Anyar tersebut mendapat kuota dari BPN kurang lebih 800 bidang,Holil juga menyebut jika biaya untuk pendaftaran PTSL per bidang sebesar 500 ribu/ bidang,dan itupun masih ada yang titip tidak semuanya bayar lunas tapi ada juga yang lunas"paparnya.


Menindaklanjuti informasi tersebut, awak media mencoba investigasi ke warga masyarakat sekitar dan telah dibenarkan bahwa penarikan biaya pengurusan sertifikat tanah sebesar 500 ribu untuk tiap bidang yang didaftarkan.

Saat awak media konfirmasi ke warga yang tidak mau disebutkan namanya menyampaikan ke awak media saya sudah lunas pak tidak boleh cicil pungkas warga pada awak media ini.


Alih – alih untuk melegalkan pungli dengan dalih kesepakatan, lantaran biaya PTSL di desa tersebut sangat bertentangan dengan Peraturan Bupati Pasuruan (Perbup) nomor 53 tahun 2017 tentang pembiayaan persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang diatur pembiayaannya sebesar Rp.150 ribu.


Selain Perbup dalam pelaksanaan Program PTSL yang dicanangkan oleh pemerintah pusat ini juga sudah di atur oleh Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.


Yaitu Menteri Agraria Tata Ruang/Kepala BPN Sofyan. A. Djalil bersama Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) 3 Menteri No. 25/SKB/V/2017, No.590-3167.A./2017 dan No. 34 Tahun 2017, tertanggal 22 Mei 2017, telah menetapkan biaya penerbitan sertifikat tanah PTSL kategori V, Jawa dan Bali sebesar Rp 150.000.


Surat Keputusan Bersama 3 Menteri tersebut untuk menetapkan pembiayaan kegiatan operasional petugas kelurahan/desa, sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu angka 3 berupa pembiayaan kegiatan yang meliputi, pembiayaan penggandaan dokumen pendukung, biaya pengangkutan dan pemasangan patok, maupun untuk transport petugas kelurahan/desa dari kantor pertanahan dalam rangka perbaikan dokumen yang diperlukan.(RED)

Komentar0

Type above and press Enter to search.