Purworejo, radarnet.co.id - Sepertinya belum ada efek jera bagi pelaku usaha, khususnya terkait pengerjaan Proyek-Proyek baik itu Swasta maupun Proyek Pemerintah.
Seperti terlihat saat awak media beserta lembaga yang melintas di jalan Kemanukan Kecamatan Bagelen Kabupaten Purworejo Jawa Tengah. Kamis, 25 Juli 2024 sekira Pukul 17.00 WIB.
Proyek Dinas PU dan Penataan Lahan Kabupaten Purworejo, pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi D I Ngasinan (DAK), Nomor Kontrak 600.1.3.2/5586/2024 tanggal 24 Juni 2024, Nilai kontrak Rp 2.437.430.700 Lokasi Kabupaten Purworejo Waktu pelaksanaan 180 hari, penyedia jasa CV Widya Putra Purworejo, konsultan pengawas CV Utama Karya Demak. Di luar dugaan CV Widya Putra sebagai penyedia jasa, di duga telah melanggar Rencana Kerja dan Syarat (RKS) dan tidak sesuai dengan RAB (Rencana Anggaran Biaya) , terpantau awak media yang turun ke lokasi dan mengecek sebagai bagian kontrol sosial, aktifitas yang di lakukan adalah pengecoran dasar pondasi yang dalam pantauan menggunakan sebagian batu limbah yang di ambil dari lokasi pengerjaan proyek senilai 2 milyar lebih. "Yang lebih mengejutkan lagi adalah saat pengecoran tersebut di laksanakan dan kerjakan pada lokasi titik pondasi bawah, kondisi basah, penuh air sungai dan tanpa di keringkan terlebih dahulu.
Patut di duga CV Widya Putra telah melanggar Ketentuan yang di syaratkan.
Awak media konfirmasi kepada pelaksana proyek Adi, yang terlihat masih berada di lokasi dari Adi menyampaikan bahwa akan menegur mandor proyek kilahnya, kemudian masih di lokasi juga hadir perwakilan dari Dinas P U Ari. Dari Ari menyampaikan akan menegur dan berterima kasih kepada awak media maupun lembaga juga sebagai koreksi kepada pelaksana dari CV terkait hal tersebut di atas.
Dari lokasi juga tidak terlihat Konsultan Pengawas yang di tunjuk oleh Dinas P U yang seharusnya mengawasi jalannya pekerjaan, jangan sampai anggaran yang bersumber dari rakyat tersebut di salah gunakan.
Awak media akan konfirmasi dan juga klarifikasi terkait temuan di lapangan beserta bukti-bukti dokumentasi baik Foto maupun Video ke Dinas terkait perihal temuan tersebut.
Redaksi selalu membuka ruang ke berbagai pihak untuk menggunakan hak jawabnya. (AGS)
Komentar0