TfCpTfA9GfMpTfG9GSYiGUdoBA==

Proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I. Gunung Butak Yang Bernilai Milyaran Di Duga Tidak Sesuai Spek dan Syarat Pelanggaran



Purworejo - radarnet.co.id | Pemerintah Kabupaten Purworejo melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang telah melaksanakan rehabilitasi jaringan irigasi D.I. Gunung Butak yang berlokasi di Desa Hargorojo, Kec. Bagelen, Kab. Purworejo. Bersumber dari DAK (Dana Alokasi Khusus) dengan biaya: Rp2.775.518.300,- Kontrak: 600.1.5/474/2024 Tanggal 06 Juni 2024, Waktu pelaksanaan: 180 Hari Kalender, Konsultan Pengawas: CV. Bintang Bersinar dan Penyedia Jasa:  PT. AHZA PUTRA MAILANIK



Saat tim media dan lembaga melintas melihat adanya aktivitas rehabilitasi jaringan irigasi D.I. Gunung Butak. Tim langsung turun untuk monitoring proyek tersebut, dan Diduga dalam pengerjaannya terkesan asal jadi, terlihat dari campuran adukan / mortar buat pasangan pondasi batu belah tanpa menggunakan takaran/ukuran sehingga kwalitas mutunya tidak sesuai dengan komposisi yang dipersyaratkan dalam RKS (Rencana Kerja dan Syarat). Patut diduga adanya penurunan serta pengurangan spesifikasi teknis dan volume, Sehingga menimbulkan dugaan adanya kongkalikong atau persengkongkolan antara   pelaksana dengan pengawas karena adanya pembiaran dalam hal pekerjaan tersebut.



Terlihat dari koperan yang kurang sesuai dengan ukuran yang seharusnya, pasangan batu yang ukuranya tidak rata, Maka patut di duga adanya penurunan volume yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), dari segi galian tanah juga galiannya tidak rata/kurang maksimal dan tanpa menggunakan lantai kerja. Serta paralon pembuangan air/sulingan juga terlihat jarang-jarang di pasang sehingga tidak sesuai dengan Spek. Dan sebagian batu terlihat ada yang menggunakan batu padas, batu blondos,  dan sebagian menggunakan material yang tersedia di lokasi setempat sehingga patut di duga adanya penyalahgunaan anggaran dan/atau Dugaan adanya Tindak Pidana Korupsi yang menimbulkan kerugian negara.



Terlihat jelas pula para pekerja proyek tidak menggunakan APD (Alat Pelindung Diri) secara maksimal, sehingga dari pihak penyedia jasa terkesan mengabaikan K3 (Kesehatan Keselamatan Kerja), maka pihak penyedia jasa patut di duga melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.  



Setelah dari lokasi pekerjaan proyek tersebut tim berusaha untuk mencari kantor Direksi Keed untuk klarifikasi terkait temuan-temuan yang di lapangan namun sesampai nya di kantor direksi keed tidak ada orang sama sekali.



Hingga berita ini ditayangkan awak media akan terus melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait guna untuk penyajian pemberitaan yang berimbang yang akan ditayangkan pada segmen berita berikutnya dan dari pihak redaksi selalu memberikan ruang pada pihak terkait untuk menggunakan hak jawabnya. (Tim)

Komentar0

Type above and press Enter to search.