TfCpTfA9GfMpTfG9GSYiGUdoBA==

Viral di Media Massa Waw Tidak Ada Tanggapan dan Tindakan.. Luar Biasa!!!



MOJOKERTO, RADARNET.CO.ID - Tugas seorang jurnalis adalah membuat berita sesuai fakta fakta dilapangan. Apa yang di lihat apa yang di dapat dan di peroleh di lapangan sesuai fakta fakta yang ada ,akan jadi sebuah karya tulisan dan berita yang di tayangkan di media massa dalam bentuk berita online maupun cetak .

Jurnalis atau dikenal juga dengan wartawan adalah sebutan untuk seseorang yang melakukan kegiatan jurnalistik seperti menulis, menganalisis, dan melaporkan suatu peristiwa kepada publik lewat media massa secara teratur.(29/07/2024)

Begitu pula Melalui siaran pers Juru Bicara (Jubir) Wapres Masduki Baidlowi, Wapres berpesan kepada pers Indonesia untuk terus menjaga peran dan fungsinya sebagai kekuatan keempat dari pilar demokrasi setelah eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

pers adalah bagian penting dari pembangunan bangsa Indonesia pers juga sebagai bagian elemen pembangunan masyarakat memiliki empat fungsi penting, yaitu menginformasikan, mengedukasi, menghibur, dan kontrol sosial.


Dengan pemahaman sedikit dari awak media gabungan Jawa timur juga di dukung gabungan aktivis LSM Jawa timur maka kami mendesak aparat penegak hukum bersama kementrian lingkungan hidup dan kehutanan KLHK, kementrian ESDM agar turun lapangan menindak tegas para pelaku tambang galian c yang diduga kuat ilegal di mendek desa kutogirang kecamatan ngoro kabupaten mojokerto Jawa Timur Indonesia.

Tidak umum lagi berbagai media online independent Jawa timur telah memberitakan terkait dugaan kuat tambang galian c ilegal di mendek desa kutogirang kecamatan ngoro kabupaten mojokerto Jawa Timur Indonesia, dari tanggal 23 sampai dengan 29 berita terus muncul terkait dugaan kuat tambang galian c ilegal tersebut, belum ada tindakan dari aparat penegak hukum setempat. Polsek, polres, dan Polda Jatim diharapkan menindak tegas para pelaku tambang galian c ilegal di manapun itu berada terutama di wilayah mendek desa kutogirang kecamatan ngoro kabupaten mojokerto terbilang cukup sakti dan kebal hukum.


Sudah jelas jelas tambang ilegal melanggar hukum dan sangat merugikan negara Indonesia ini, dalam UUD tercantum Berdasarkan Perpres No 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Izin berusaha di bidang pertambangan mineral dan batubara (Minerba) dengan kebijakan tersebut, maka daerah dalam hal ini Pemerintah Provinsi kembali memiliki kewenangan untuk menerbitkan izin usaha pertambangan, setelah sebelumnya kewenangan tersebut ditarik ke pemerintah pusat lewat revisi UU Minerba atau UU No.3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba.

Pada Pasal 158 UU Minerba tersebut disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin. Bisa dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000

Sampai berita ini terbit belum ada tindakan dari aparat penegak hukum dan kementrian yang bersangkutan dalam menindak tegas para pelaku penambang galian c yang di duga ilegal di mendek desa kutogirang kecamatan ngoro kabupaten mojokerto Jawa Timur Indonesia. Bagaimana ini? Ada apa ini ? Apa apa,an ini ?


(RED)

Komentar0

Type above and press Enter to search.