TfCpTfA9GfMpTfG9GSYiGUdoBA==

Galian C di Kecamatan Bener Purworejo Bebas Aktivitas, Diduga Tanpa Kantongi Ijin Resmi



Purworejo, radarnet.co.id - Kembali di temukan Galian C yang di duga tanpa mengantongi ijin resmi Tepatnya di Jl. Purworejo - Salaman, Kedungwatang Bener, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah 54183. Saat awak media cek ke lokasi yang dari pantauan banyak sekali Truk Dum keluar masuk dari lokasi. Sabtu, 31 Agustus 2024.


" Terpantau di lokasi terparkir untuk antri memuat tanah yang terlihat 3 truk dum di lokasi, yang terlihat 1 alat Excavator sedang memuat tanah. "


" Dari seseorang/ceker yang berada di lokasi memberikan keterangan, jika usaha yang di duga ilegal tersebut adalah milik Adi, terangnya tanpa mau di sebut namanya. Masih dari keterangan nya, galian ini sudah berjalan 3 hari dan membenarkan jika tanah ini di angkut keluar untuk di beli seseorang yang bernama Feri untuk menguruq lahan, " jelasnya


" Ketua Umum DPW LSM Temperak Sumakmun, saat di mintai pendapat perihal temuan awak media tersebut, mengecam keras terkait aktivitas tambang galian c yang di duga ilegal di Jl. Purworejo - Salaman, Kedungwatang Bener, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah 54183 dan akan melaporkan secara resmi kepada APH terkait tambang galian ilegal tersebut. " Terangnya





Berdasarkan Perpres No 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Izin berusaha di bidang pertambangan mineral dan batubara (Minerba) dengan kebijakan tersebut, maka daerah dalam hal ini Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. 


Kembali memiliki kewenangan untuk menerbitkan izin usaha pertambangan, setelah sebelumnya kewenangan tersebut di tarik ke pemerintah pusat lewat revisi UU Minerba atau UU No.3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba.


" Pada Pasal 158 UU Minerba tersebut disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin. Bisa dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000. "


Kepada kementrian ESDM, Kementrian lingkungan hidup (KLHK) dan kepolisian RI  terutama Polres Purworejo,Pemkab Kabupaten Purworejo dan Polda Jawa Tengah Wajib turun tangan. Menindak tegas tambang Galian C yang di duga ilegal di Jl. Purworejo - Salaman, Kedungwatang Bener, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah 54183.


" Jangan biarkan semakin menjamur dan bebas beroperasi tanpa surat surat ijin resmi pertambangan alias tambang bodong ilegal, Bisa Mengakibatkan Kerusakan lingkungan dan merugikan negara. " Pungkas Sumakmun (Timred)

Komentar0

Type above and press Enter to search.