Gunungkidul DIY, Radarnet.CO.ID | Saat awak media melintas terlihat jalan yg ditutup karena keberadaan suatu proyek pengerjaan jalan, awak media merasa heran kenapa bisa suatu proyek senilai 60 Milyar itu tertutup untuk publik dan terkesan dilarang untuk awak media masuk, di duga Pelaksana Jasa abaikan KIP (Keterbukaan Informasi Publik). Selasa Tanggal 20 Agustus 2024.
Karena ini memang tupoksi kami yang sedang melakukan kontrol sosial maka awak media yang penasaran mendekat mencoba memasuki kawasan proyek yang tertutup itu, tetapi kemudian dari pinggir jalan ada beberapa yang meneriaki kami untuk tidak melanjutkan perjalanan sehingga kami berhenti sebelum tugas sebagai awak media kami kerjakan. Proyek yang berlokasi tepatnya di jalan Watugajah-Hargomulyo, Kecamatan, Kapanewon Gedang Sari, Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta
Dari mereka menghampiri dan kami juga turun dari mobil untuk mencoba mengklarifikasi ada apa terkait proyek yang tertutup seperti ini? tanpa bisa masyarakat ikut mengawasi karena untuk proyek terkait, menggunakan dana Dana IS Jogjakarta yang bersumber dari APBN. Dan kami terang terangan dilarang masuk dan di arahkan untuk meminta ijin dulu ke Kantor Direksi.
Keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan badan publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik. Pelanggaran terhadap UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik diancam hukum pidana.
Kemudian dari Pelaksana Jasa seperti yang tertera pada papan proyek, yakni PT. Suradi Sejahtera Rakyat juga melanggar UU Pers yang secara terang-terangan menghalang-halangi tugas jurnalis.
Sesuai aturan, mengusir wartawan saat melaksanakan tugas jurnalistik bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni pasal Pasal 18 ayat (1) UU Pers di mana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta.
Patut di pertanyakan ada apa dengan proyek dari Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta tersebut. Pekerjaan Proyek Pembangunan Jalan Pengganti Ruas Hargomulyo - Watugajah. Hingga ditutup untuk umum padahal jelas dana yang di ambil dari dana yang bersumber dari rakyat akan tetapi Pelaksana Jasa menutup proyek baik dari jalur atas dan jalur bawah, hingga membayar orang/centeng yang berjaga-jaga yang dari keterangan bernama Dony.
" Dari Dony, menyampaikan jika penutupan proyek ini adalah sudah menjadi kesepakatan antara masyarakat dan tokoh di sekitar lokasi proyek. Terakhir mempersilahkan untuk awak media jika ingin memberitakan baik atau buruk, " pungkasnya
Kemudian dari Pelaksana proyek yang mengaku bernama Apri menyampaikan, bahwa dia tidak suka dengan kedatangan wartawan jelasnya singkat dan terkesan alergi dan mengusir awak media yang datang ke Direksi Kit.
Sampai berita naik kami akan klarifikasi ke Dinas terkait mengenai kejadian yang di alami oleh awak media tersebut. (Team Redaksi)
Komentar0