Gunungkidul, Radarnet.co.id | Mendekati pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Tanggal 27 November 2024, khusus di Kabupaten Gunungkidul, mendadak memanas, hal tersebut diduga dipicu oleh Paslon 03 H.Sunaryanta yang berpasangan dengan Ardi.
Memanasnya tensi politik di Pilkada Gunungkidul setelah beredarnya berita Paslon 03 mendapat dukungan oleh yang mengatasnamakan PAC dan sayap partai Gerindra dari 7 Kapanewon, Minggu (27/10/2024).
Seperti diketahui, untuk tingkat DPC dan PAC Gerindra Kabupaten Gunungkidul secara resmi mengusung pasangan Cabup nomor urut 02 yaitu Prof. Sutrisna dan Sumanto. Karena merasa dirugikan, Purwanto, Ketua DPC Gerindra Gunungkidul, mengumpulkan wartawan di Kantor Sekretariat Gerindra untuk klarifikasi, Senin (28/10/2024).
Dihadapan para awak media, yang kebanyakan media online, Purwanto, dengan tegas mengatakan PAC dan Sayap Partai Gerindra yang mendukung pasangan 03 adalah palsu dan tidak sah.
"Selaku Ketua DPC Gerindra Kabupaten Gunungkidul, saya akan melakukan langkah hukum. Melaporkan ke Bawaslu . Untuk yang terlibat, karena hanya anggota biasa, sudah saya pecat sebagai anggota Partai Gerindra," jelas Purwanto.
Akhirnya, Selasa sore (29/10/2024) Purwanto didampingi kuasa hukum resmi melaporkan paslon Cabup nomor urut 03 ke Bawaslu Kabupaten Gunungkidul.
Di ruang tamu Bawaslu, rombongan dari Partai Gerindra ditemui oleh Kabid. Penanganan Sengketa. Lalu diarahkan untuk mendaftarkan laporan baik formil maupun materiil ke Staff Bawaslu untuk ditinjau sebagai laporan awal.
Dalam tuntutannya saat membuat laporan, DPC Gerindra Gunungkidul meminta Bawaslu Gunungkidul berdasar bukti yang diajukan untuk mendiskualifikasi pasangan Cabup nomor 03.
"Estimasi waktu, setelah laporan, 14 hari ke depan sudah bisa diputuskan," tutup Purwanto kepada media setelah keluar dari kantor Bawaslu. (Red)
Komentar0