RADARNET | Mataram - Seorang kurir sabu-sabu, Sofia Wati alias Fia (22), ditangkap polisi. Warga Desa Karang Bongkot, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat, itu kedapatan membawa paket sabu seberat 0,5 kilogram dari Bali.
Kapolres Lombok Barat AKBP I Komang Sarjana mengatakan Fia ditangkap, Sabtu (5/10/2024) lalu di Pelabuhan Lembar, Kecamatan Lembar. Polisi menduga Fia membawa sabu atas kendali seorang narapidana di Lapas Kelas IIA Perempuan Mataram.
"Jadi tersangka Fia ini diduga kerap melakukan perjalanan ke Bali untuk mengambil sabu," ujar Komang saat konferensi pers, Senin (28/10/2024).
Setelah melakukan pengintaian, Fia ditangkap di area Pelabuhan Lembar pada pukul 01.15 Wita. Dia saat itu baru turun dari kapal rute Bali-Lombok.
Saat penangkapan, polisi menemukan sejumlah barang bukti dari tas milik tersangka. Di antaranya, dua paket plastik berisi kristal bening sabu dengan total berat 496,73 gram.
Kasatreskoba Polres Lombok Barat AKP I Nyoman Diana Mahardika mengungkapkan sabu seberat 496,73 gram disembunyikan di dalam pembungkus biskuit dan tas belanja.
Selain itu, polisi mengamankan barang bukti dua ponsel dan uang tunai sebesar Rp 2,6 juta. Saat diinterogasi, Fia mengaku menerima barang haram ini dari seseorang bernama J berdomisili di Bali. Ia berperan sebagai kurir yang diupah sebesar Rp 10 juta untuk mengambil narkotika untuk diedarkan di wilayah Lombok Barat.
"Peredaran narkotika ini melibatkan beberapa pihak, termasuk narapidana berinisial MB alias A di Lapas Perempuan Mataram. MB inilah yang memerintahkan Fia untuk mengambil narkotika di Bali," urainya.
Diana mengungkapkan MB alias A saat ini menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Perempuan Mataram. Fia diduga kuat lebih dari satu kali menjalankan peran serupa untuk membantu peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Labuapi, Lombok Barat.
"Kasus ini sebagai bagian dari jaringan peredaran lintas provinsi yang lebih besar," sebut Diana.
Namun, Fia menyangkal sudah sering menjadi kurir sabu. Dia mengaku baru pertama kali menjalankan pekerjaan terlarang itu.
"Baru pertama kali," ujar Fia di depan penyidik.
Kini, Fia dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dia diancam dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, dan denda hingga Rp 13 miliar.
Pewarta: Hadi Purwono
Copyright: Hsa-Detik Bali
Komentar0