RADARNET | Jakarta - Polisi masih menelusuri kasus wanita berinisial EN (35) yang menyelundupkan narkotika jenis sabu dan ekstasi, saat menjenguk suaminya, FR, yang ditahan di Lapas Kelas II A Salemba, Jakarta Pusat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengatakan EN dijanjikan uang Rp 2 juta oleh sang suami untuk mengirimkan barang haram tersebut ke dalam lapas.
"Dijanjikan mendapat upah Rp 2 juta yang dikirim ke rekening milik EN. Namun EN hanya mendapatkan transfer uang sebesar Rp 1.500.000 dalam dua kali transfer," kata Ade Ary kepada wartawan, Sabtu (26/10/2024).
EN sendiri telah mengakui bahwa barang haram tersebut diselundupkan atas perintah suaminya. Bahkan, sehari sebelum penyelundupan, FR menghubungi istrinya untuk menerima paket berisi sabu dan ekstasi dari ojek online di kos mereka di Jalan Paninggaran, Kawasan Jakarta Selatan.
Keesokannya, EN mencoba menyelundupkan sabu ke dalam lapas dengan modus disembunyikan dalam alat vital. Namun, naas aksinya ketahuan petugas lapas.
"Keesokan harinya paket tersebut dibawa ke dalam Lapas Salemba dengan cara dilapis/dibungkus alumunium foil, kemudian dilakban hitam yang kemudian disimpan di dalam lubang vaginanya sesuai instruksi suaminya," ungkap dia.
Sebelumnya, Petugas Lapas Salemba Kelas II A, mengamankan wanita berinisial EN (35) karena menyelundupkan narkotika jenis sabu dan ekstasi di dalam alat vitalnya, saat menjenguk suaminya yang ditahan di Lapas Kelas II A Salemba, Jakarta Pusat.
"Kita amankan EN saat hendak mencoba selundupkan narkoba. Kita amankan narkotika seberat 4.95 gram sabu dan 6 butir ekstasi," kata Kalapas Salemba Kelas II A, Beni Hidayat kepada wartawan, Rabu (23/10/2024).
Beni menjelaskan, upaya penyelundupan narkotika terjadi pada Selasa (22/10/2024) siang. Penyelundupan tersebut diketahui dari kecurigaan gerak-gerik EN, petugas pun bergegas melakukan pemeriksaan terhadap EN.
"Si EN hendak membesuk FR yang merupakan warga binaan di Lapas Salemba tindak pidana narkoba pidana 5 tahun 6 bulan," ungkap dia.
Pewarta: Hadi Purwono
Copyright: Akurat
Komentar0