TfCpTfA9GfMpTfG9GSYiGUdoBA==

Dirut PT (BSI) Bintang Spektrum Indonesia Adukan Inisial Y dan PT Telkom Semarang ke Polda Jateng.



RADARNET.C0.ID |  Semarang - Direktur Utama PT (BSI)Bintang Spektrum Indonesia Tri Budi Prasetyo Adukan Inisial Y oknum Direktur PT BSI dan PT Telkom kota Semarang ke Polda Jateng pada Kamis(7/11/24) Sekira Pukul 9 Pagi, Dikarenakan Ada Dugaan Perbuatan Melawan Hukum yang menyebabkan kerugian.


Saat Ditemui Oleh Awak Media Tri Budi Prasetyo  menjelaskan, "PT BSI Kami Beralamat Di Jl Pamularsih V nomer 23 Kelurahan Bojongsalaman Semarang Barat.

Perusahaan kami bergerak Dibidang Penempatan Tenaga Kerja Personal Domestik. Kami Sedang Mengalami Kendala, Yaitu inisial Y dari PT BSI yang Diduga Menyalahgunakan Wewenang dan Pihak PT Telkom Semarang yang Diduga Berbuat Melawan Hukum yang menyebabkan kerugian, karena bagaimana bisa pasang jaringan telekomunikasi tanpa adanya akta cabang dan tanpa persetujuan tertulis dari komisaris serta Dirut, patut ditanyakan kedepannya terkait peraturan maupun regulasi tersebut kepada kementrian  KOMDIGI. Kami akan menanyakan hal ini kepada kementrian terkait.

Kamipun sudah Melaporkan Adanya Kasus ini ke Polda Jateng," ujarnya.


Hal ini dibenarkan oleh Heru Santosa selaku Komisaris PT BSI. Pihaknya dalam hal ini Tri selaku Dirut PT BSI dan Heru selaku Komisaris PT BSI, juga didampingi Pengacara dari PERADI yaitu Ekawati Endah B,SH beserta Partner, yang mempunyai alamat kantor di Jl Abimanyu 7 nomer 9 Semarang, Telpon: 0882003357445, menindak lanjuti Kasus Dugaan Melawan Hukum yang menyebabkan kerugian yang Dilakukan oleh para Oknum tersebut.


Reporter : Errest B.R

Editor: Dewi S

Komentar0

Type above and press Enter to search.