TfCpTfA9GfMpTfG9GSYiGUdoBA==

Vulgar!!! SPBU Pertamina 4457213 Taraman Kabupaten Sragen, Marak Penyalahgunaan BBM Subsidi Jenis Solar. Modusnya Tangki Modif


Radarnet.co.id | Kabupaten Sragen - Kamis, 26 Desember 2024 pukul 13.12 WIB, tepatnya di Desa Ngemplak Taraman, Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah 57281. 


Vulgar SPBU Pertamina 4457213 Taraman masih saja nekad melayani pembelian BBM Jenis Solar secara berulang-ulang dan bolak-balik. Marak dan ramainya aktivitas penyalahgunaan BBM Subsidi jenis Biosolar yang sesuai aturan maupun perundang - 

undangan tidak di benarkan. 


Di jelaskan bahwa Penyalahgunaan BBM bersubsidi di atur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 53. Selain itu, penyalahgunaan BBM juga diatur dalam Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. 

 

" BBM bersubsidi adalah BBM yang di jual dengan harga lebih murah karena di subsidi oleh pemerintah menggunakan dana APBN. "


BBM subsidi memiliki jumlah terbatas dan hanya di peruntukkan bagi konsumen tertentu. Contoh BBM bersubsidi adalah Pertalite dan Biosolar. 

 

Pemerintah memberikan subsidi BBM kepada Pertamina sebagai konsekuensi dari penetapan harga BBM yang dilakukan oleh pemerintah. Akan tetapi di salah gunakan untuk meraup keuntungan pribadi semata. 





Penyalahgunaan BBM bersubsidi ini adalah tindak pidana sebagaimana di atur dalam Undang-undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 53 sampai dengan Pasal 58, dan diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp.60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah). 


" Terlihat banyak sekali armada-armada mafia BBM Biosolar, yang dari keterangan dari beberapa driver menjelaskan. Bahwa mereka menggunakan modus tangki yang telah di modifikasi hingga dapat menampung Biosolar subsidi hingga mencapai 4 KL dan menggunakan plat nomor banyak lengkap dengan barcode nya. "


Hingga berita ini di tayangkan, owner maupun pengawas SPBU Pertamina 4457213 Taraman belum dapat di mintai klarifikasi terkait kegiatan di atas. 


Salah satu warga masyarakat sekitar yang berinisial AN menyampaikan kegelisahannya melihat kegiatan tersebut, yang di lakukan setiap hari. 


" Masyarakat yang seharusnya di prioritaskan dalam penyaluran BBM Subsidi jenis solar akan tetapi pada kenyataannya di monopoli dan di kuasai oleh beberapa oknum yang tak bertanggung jawab untuk mendapatkan keuntungan pribadi. "


Perlunya ketegasan semua pihak, baik itu management SPBU Pertamina 4457213 Taraman, BPH Migas Pertamina dan juga Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini adalah kewenangan dari Polres Sragen. 

(RED)

Komentar0

Type above and press Enter to search.