TfCpTfA9GfMpTfG9GSYiGUdoBA==

Diduga Warga Cerme Timbun BBM di Gudang Belakang Rumah, Lurah dan Polsek Tutup Mata !!


Juwangi, Radarnet.co.id - kasus penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Solar, Pertalite dan Pertamax telah terjadi di Desa Cerme, Kec. Juwangi, Kab. Boyolali Jawa Tengah.


Dalam penemuan Minggu siang yang berlangsung pada (9/2/2025) sekitar pukul 12.25 Wib, pemilik berinisial WDD mengakui bahwa dengan barang bukti yang ditemukan dirumahnya tersebut benar bahwa dirinya melakukan aktifitas ilegal dengan cara mengangsu dari SPBU satu ke SPBU lainnya.


Saat ditemui dirumahnya WDD mengatakan sudah menjalani praktik ilegal ini kurang lebih dari satu tahunan dan mendapat dukungan atau atensi ke polsek Juwangi.


" Praktik semacam ini sudah saya lakukan kurang lebih dari satu tahun pak dan sudah atensi ke anggota polsek Juwangi menjabat sebagai Kanit berinisial UCK " ungkapnya.


Ditanya lebih lanjut terkait kepala desa (Lurah) di Desa Cerme tersebut WDD juga mengiyakan bahwa praktik ilegal penimbunan BBM (Bahan Bakar Minyak)  jenis Pertalite, Pertamax dan Solar ini juga mengetahuinya.


" Kepala Desa (Lurah) juga sudah tau kok pak " bebernya.


Namun setelah tim awak media menanyakan terkait gudang penyimpanan untuk menimbun BBM (Bahan Bakar Minyak) Pertalite, Pertamax dan Solar yang ada di belakang rumahnya ia tidak mengakuinya.


" Kalau gudang itu bukan milik saya pak, itu milik orang lain " ujarnya.


Padahal sudah terkonfirmasi dari tetangga WDD serta dari nara sumber yang tidak mau menyebutkan namanya bahwa gudang tempat untuk menimbun BBM (Bahan Bakar Minyak) jenis Pertalite, Pertamax dan Solar tersebut miliknya. 


Tim awak media bergegas guna mengklarifikasi ke Polsek Juwangi dan memastikan bahwa apa yang telah disampaikan WDD penimbun BBM (Bahan Bakar Minyak) Pertalite, Pertamax dan Solar tersebut mencatut nama salah satu oknum anggota Polsek Juwangi yang menjabat sebagai Kanit saat ini maupun sebelumnya.


Namun kurang lebih Satu jam tim awak media menunggu di kantor, Kanit Reskrim yang berinisial SWRTN tak kunjung datang dan menemui awak media. Dengan alasan masih ada patroli dan adanya tugas diluar.


Padahal terpantau oleh awak media sang Kanit tersebut tak berselang lama meninggalkan ruangan dan mobil patroli berjalan kearah timur kami tim awak media tiba di Polsek Juwangi tepat berada di belakang mobil yang ditunggangi oleh SWRTN, dan setelah kami tanyakan oleh salah satu anggota yang bertugas (piket) yang bersangkutan baru saja meninggalkan ruangan.


" Pak Kanit baru saja keluar naik mobil patroli " ungkap salah satu anggota yang bertugas.



Kami mencoba menghubungi via telepon dan pesan singkat namun tak ada respon dari yang bersangkutan, dalam hal ini kami selaku media sebagai kontrol sosial masyarakat sudah merasa diabaikan dan yang bersangkutan terkesan menghindar dari wartawan.


Tim awak media juga mendapatkan informasi dari berbagai penjual pom mini di wilayah Juwangi dan sekitarnya bahwa oknum polisi berinisial UCK tersebut penyuplai BBM (Bahan Bakar Minyak) jenis Pertalite, Pertamax dan Solar.


Diketahui bahwa praktik ilegal semacam ini sudah merugikan masyarakat dan pemerintah karena telah melanggar Undang-undang yang diatur dalam penyalahgunaan BBM subsidi yaitu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Selain itu, penyalahgunaan BBM subsidi juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. 


Sanksi pidana untuk penyalahgunaan BBM subsidi adalah: Penjara paling lama 6 tahun, Denda paling tinggi Rp60.000.000.000 (Enam Puluh Miliar).


Dasar Hukum dan Jeratan Pasal Praktik mafia BBM subsidi ini melanggar sejumlah peraturan hukum di Indonesia, antara lain:


1. Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.


2. Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.


3. Pasal 423 KUHP tentang Penyalahgunaan Wewenang jabatan keanggotaan Sebagai Polri


4. Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan. Apabila yang terlibat salah satu angota polri maupun TNI.


Dalam hal ini Masyarakat, Media dan LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya Polres Boyolali dan Polda Jawa Tengah untuk menindak tegas praktik ilegal semacam ini.


Hingga berita ini diturunkan belum adanya konfirmasi maupun klarifikasi dari yang bersangkutan dan pihak Polsek Juwangi.


(Tim Red)

Komentar0

Type above and press Enter to search.