TfCpTfA9GfMpTfG9GSYiGUdoBA==

Dugaan Wifi Illegal Marak Di Purworejo, Pelaku 'Bamb' Terkesan Alergi Untuk Di Temui Wartawan


Kab. Purworejo, Radarnet.co.id - 20 Februari 2025, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) segera menertibkan praktek jual kembali layanan internet rumah tanpa izin, Net adalah jaringan internet yang dibangun di lingkungan perumahan, kompleks, atau kawasan pemukiman padat penduduk.

Proses operasional melibatkan penyediaan akses internet kepada komunitas lokal dengan cara memperluas atau mendistribusikan kembali koneksi internet penyedia layanan internet atau internet service provider (ISP). Net seringkali disebut beroperasi tanpa landasan hukum yang jelas.

Berdasarkan UU No 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi, seluruh penyelenggara jasa telekomunikasi harus mendapatkan izin dari Kementerian Kominfo. Ketika mengajukan izin penyelenggara jasa telekomunikasi, harus membayar pajak. Selain itu badan usaha yang mengantungi izin penyelenggara jasa telekomunikasi harus membayar Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) berupa Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi (BHP) dan universal service (USO).

Sedangkan ketentuan menjual kembali layanan internet tertuang pada Permen Kominfo No.13/2019 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi dan No.3/2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Pos, Telekomunikasi, dan Sistem Transaksi Elektronik Kegiatan reseller hanya dapat dilaksanakan setelah memenuhi perizinan berusaha dari pemerintah pusat, yakni dengan memperoleh Sertifikat Standar Jasa Jual Kembali Jasa Telekomunikasi.

Menjamur nya pemasangan tiang atau kabel Internet wifi di duga liar menambah semrawut di setiap tiang listrik maupun telkom, pemasangan tiang atau kabel wifi yang di lakukan para pengusaha internet wifi atau yang di sebut Reseller.

Perusahaan provider internet masuk ke berbagai pelosok untuk memperluas jangkauan, akibat nya, kabel-kabel internet tersebut kini banyak yang bergelantungan, tidak semua warga setuju dengan ada nya kabel-kabel tersebut karena banyak nya yang tidak melalui izin warga terlebih dahulu.

Seperti yang di lakukan pemasangan tiang dan kabel wifi Bambang yang berlokasi di lingkungan Desa tepus wetan Kec.kutoarjo Kab.purworejo Jawa Tengah. Pasalnya pemasangan kabel melewati rumah warga tanpa adanya sistem keamanan (Security Sistem) yang memadai.




Dan pemasangan tiang dan kabel wifi tersebut tidak ada izin dari lingkungan ataupun aparat setempat, parahnya lagi Bambang diduga belum memiliki ijin resmi atau terverifikasi di kementrian Komunikasi dan Informasi (kominfo).

Terkonfirmasi bahwa Bambang bekerjasama bersama Aziz, yang bertugas  menyuplai sekaligus marketing/memasarkan guna mencari pelanggan baru.

Setelah awak media menemui salah satu warga yang tidak mau di sebutkan namanya,  mengatakan ” sebenernya saya kurang setuju ada nya pemasangan tiang atau kabel wifi karna bikin semrawut " Ucapnya.

Ditanya lebih lanjut terkait pemasangan kabel maupun tiang apakah sudah ijin dengan warga setempat minimal Ketua Rt/Rw maupun dinas terkait dalam hal ini pihak PU (Pekerjaan Umum).

" kabel-kabel yang merusak pemandangan saja dan diduga tidak ada nya izin lingkungan atau dari pihak PU " Cetusnya.

Di tempat terpisah Joko Budi Santoso SH selaku ketua LSM PEKAT IB Jawa Tengah angkat bicara ” sangat di sayangkan apabila benar usaha yang tidak ada izin untuk pemasangan tiang atau kabel wifi, dan saya coba untuk konfirmasi ke pihak dinas PU (Pekerjaan Umum) apakah untuk pemasangan tiang atau kabel wifi dari Bambang sudah ada izin apa belum " Tegasnya.

" Apa bila benar tidak ada nya izin saya meminta untuk dinas terkait harus mengambil sikap tegas kepada pengusaha pemasangan tiang atau kabel wifi tersebut ” Pungkasnya.

Dalam hal ini Bambang dan Aziz bisa terjerat Pasal 30 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 (UU ITE) dan Pasal 362 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP). 

Dengan demikian, menggunakan wifi atau akses internet orang lain tanpa izin termasuk sesuatu yang dilarang karena hal itu masuk kategori perbuatan yang melanggar hukum. (Jw/red)

Komentar0

Type above and press Enter to search.