Boyolali, Radarnet.co.id | Kamis, 20/2/2025. Tepatnya di wilayah Gladagsari Kecamatan Ampel Kabupaten Boyolali, di temukan Galian C batu belah.
Saat awak media beserta lembaga melintas mencurigai lokasi yang ramai keluar masuk truck Dump memuat batu belah, dari lokasi terlihat dua alat berat yang sedang sibuk memecah matrial batu dari lokasi tersebut.
Tampak 5-6 Truck dump sedang mengantri di lokasi untuk di muat dan di jual kembali.
Dari koordinator lapangan Bowo, menjelaskan jika galian ini berijin resmi dengan nama PT.Pandu Buma Persada. Akan tetapi dari lokasi tidak terpasang plang papan terkait ijin.
Setelah awak media mengecek beberapa narasumber, menyampaikan jika lokasi tersebut di duga belum memiliki ijin galian c baik itu ijin Pengajuan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi, IUP OP untuk produksi galian golongan C sebagai syarat sahnya aktivitas galian tersebut.
Penambangan galian ilegal dapat berdampak pada lingkungan, di antaranya: Kerusakan lingkungan, Pencemaran tanah, Erosi tanah, Perubahan topologi lahan, Pencemaran udara, Kerusakan jalan desa, Perubahan iklim mikro.
Penambangan galian ilegal juga dapat berdampak pada masyarakat, seperti konflik antara masyarakat dengan pengusaha tambang.
Negara juga kehilangan pendapatan dari pajak dan retribusi akibat penambangan ilegal.
Untuk menindak tambang galian ilegal, terdapat sanksi administratif dan pidana.
Sanksi administratif dapat berupa peringatan tertulis, denda, penghentian sementara kegiatan eksplorasi atau operasi produksi, dan/atau pencabutan izin usaha pertambangan.
Galian ilegal adalah kegiatan penambangan atau penggalian yang dilakukan tanpa izin dan tidak sesuai dengan prinsip penambangan yang baik dan benar.
Kegiatan pertambangan tanpa izin (PETI) atau tambang ilegal melanggar Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 dan dikenai sanksi pidana.
Sanksi pidana bagi pelaku tambang ilegal adalah: Penjara paling lama 5 tahun, Denda paling banyak Rp 100 miliar.
M Soleh selaku Wakil Ketua LSM APRI (Amanat Penggerak Rakyat Indonesia) pun angkat bicara, M Soleh khawatir dengan aktivitas galian ini yang dapat berdampak pada lingkungan dan menyebabkan kerusakan alam di sekitarnya.
Selain itu, aktivitas galian yang tidak berizin juga bisa menimbulkan masalah hukum bagi pihak-pihak yang terlibat.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Boyolali, ketika dikonfirmasi, belum dapat tersambung.
Soleh sapaan akrabnya berharap, Dinas ESDM dapat segera melakukan peninjauan ke lokasi untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
Jika terbukti tidak memiliki izin, berharap dapat di lakukannya tindakan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Masyarakat berharap agar pihak berwenang segera menindaklanjuti masalah ini agar tidak terjadi penambangan liar yang merugikan banyak pihak dan menjaga kelestarian lingkungan di Kabupaten Boyolali.
Kasus ini menjadi catatan penting bagi penegakan hukum terkait usaha pertambangan di Indonesia, yang perlu Bu diawasi secara ketat untuk mencegah praktik ilegal yang merugikan masyarakat dan lingkungan.
Komentar0