RADARNET.CO.ID | GROBOGAN - Pekerjaan jalan cor beton di Desa Mangin Kecamatan Karangrayung Kabupaten Grobogan sangat menyalahi aturan, pada hari Selasa tanggal 18.02.2025 pengecoran jalan sudah dimulai namun papan informasi pekerjaan proyek tidak dipasang.
Kepala desa mangin hanya memberikan keterangan kepada Jurnalis Mediarealitanews.com perihal spesifikasi volume panjang 100m. Lebar 4m. Dan tebal 0,15mm.
Padahal sudah jelas bahwa semua pekerjaan fisik yang dibiayai oleh negara atau pemerintah harus dipasangi papan informasi pekerjaan agar masyarakat luas dapat mengetahuinya.
Kegiatan tersebut dikerjakan oleh tim pelaksana kegiatan (TPKD) Desa Mangin yang tidak lain adalah kadus setempat Desa Mangin Kecamatan Karangrayung.
Kini pengerjaan proyek tersebut tengah menjadi sorotan dan kritikan keras sejumlah pihak diantaranya, Ketua GAWANI Jawa Tengah (Gerakan Wartawan Indonesia) Untung Sri Waluyo,
Hal ini lantaran diduga adanya ketidak sesuaian dalam perencanaan serta secara metode pelaksanaan maupun teknis pekerjaan,
Sejumlah temuan yang patut dicurigai dalam pelaksanaan pekerjaan jalan cor beton di Desa Mangin harus mendapatkan atensi dari pihak-pihak terkait.
" Kami berprinsip akan selalu mengawal sebagai mana mestinya Tugas Pokok dan Fungsi Awak Media sebagai control sosial serta akan melaporkan ketidak sesuaian dalam pelaksanaan proyek Cor Beton tersebut,
Hal ini sebagai wujud bahwa kami peduli terhadap uang negara yang mana bersumber dari RAKYAT agar tidak menjadi ladang untuk memperkaya diri sendiri, kelompok maupun suatu golongan.
Reporter: Hadi Purwono
Copyright: Febri
Komentar0