TfCpTfA9GfMpTfG9GSYiGUdoBA==

Masih Ada SPBU Nakal Kendal Layani Pengambilan BBM Subsidi



Kab. Kendal, - Radarnet.co.id | Pemerintah menggelontorkan dana yang sangat besar melalui berbagai macam program, salah satunya program Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi 


Hal tersebut bertujuan untuk membantu masyarakat dengan penghasilan ekonomi rendah, pengusaha kecil, dan masyarakat tidak mampu. BBM bersubsidi juga diperuntukkan bagi kendaraan tertentu.


Namun sangat disayangkan program BBM bersubsidi tersebut sebagian besar hanya dijadikan ajang bisnis oleh oknum mafia atau tengkulak BBM termasuk para oknum pengawas SPBU yang diduga ikut andil untuk melancarkan penyelewengan penjualan BBM bersubsidi tersebut.


Seperti halnya yang terjadi di SPBU 44.513.19 Jl. Raya Semarang - Batang, Wonorejo, Wonotenggang, Kec. Kendal, Kabupaten Kendal, Jawa Tenga. Diduga kuat SPBU itu menjadi sumber ladang sumur bagi para mafia BBM bersubsidi.


Pasalnya, saat tim awak media sedang mengisi BBM (Bahan Bakar Minyak) untuk mobil operasional saat itulah di SPBU tersebut ada Sebuah Truk Bak berwarna merah dengan kabin warna biru sedang melakukan transaksi pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar dengan kapasitas diluar batas normal.


Tim awak media segera menghampiri Operator SPBU tersebut namun seolah menghindar dan pergi tanpa menghiraukan wartawan, kami coba menemui penanggung jawab lapangan (Mandor) SPBU ternyata pada malam hari staff pengawas maupun supervisor tidak ada di tempat.


Padahal tim media ingin memintai keterangan lebih lanjut perihal aktifitas ilegal yang baru saja di lakukan oleh Operator dan kenapa SPBU ini terkesan sudah biasa melayani pembelian dari para mafia Solar yang jelas-jelas telah merugikan negara.


Berarti terindikasi pihak SPBU ini sudah menjalin kerjasama dengan para mafia BBM (Bahan Bakar Minyak) di wilayah Kendal dan sekitarnya. Hal ini telah bertentangan dengan Undang-Undang yang diatur dalam penyalahgunaan BBM subsidi yaitu Undang-Undang Migas Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.


Tim awak media berharap kepada Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya Polsek Wonotenggang dan Polres Kendal terlebih Polda Jawa Tengah segera menelusuri dugaan praktik ilegal semacam ini agar tidak merugikan masyarakat yang benar membutuhkan BBM (Bahan Bakar Minyak) bersubsidi dan bisa tepat sasaran.


Masyarakat mendesak agar aktifitas ilegal ini bisa diberantas di wilayah Kabupaten Kendal. Selain itu penyalahgunaan BBM subsidi juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.


Sanksi pidana untuk penyalahgunaan BBM subsidi adalah: Penjara paling lama 6 tahun, Denda paling tinggi Rp60.000.000.000 (Enam Puluh Miliar).


Dasar Hukum dan Jeratan Pasal Praktik mafia BBM subsidi ini melanggar sejumlah peraturan hukum di Indonesia, antara lain:


1. Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.


2. Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.


3. Pasal 423 KUHP tentang Penyalahgunaan Wewenang jabatan keanggotaan Sebagai Polri


4. Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan. Apabila yang terlibat salah satu angota polri maupun TNI.


Praktik mafia BBM tidak hanya merugikan masyarakat yang berhak atas subsidi namun juga merugikan keuangan negara.


Kasus ini memunculkan desakan dari masyarakat agar aparat kepolisian, termasuk Polres Kendal dan Polda Jawa Tengah, segera turun tangan. Selain itu, Pertamina dan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) juga diminta untuk melakukan investigasi menyeluruh terhadap SPBU yang diduga terlibat dalam praktik penyalahgunaan BBM subsidi.


Warga berharap agar penegakan hukum dilakukan secara tegas dan transparan guna menghentikan rantai bisnis ilegal semacam ini.

Komentar0

Type above and press Enter to search.