Purworejo, Radarnet.co.id | Tim media melakukan observasi terhadap kegiatan Operasi Produksi Pertambangan Batuan Komoditas Andesit yang dilakukan oleh CV Selo Jati di Desa Guyangan, Kecamatan Loano, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.
Dari hasil pemantauan Tim media Rabu 26 Februari 2025 sekitar pukul 15.46 Wib saat investigasi di lokasi tambang, muncul dugaan bahwa perusahaan ini melakukan eksploitasi sumber daya alam tanpa izin yang sah.
Jika terbukti beroperasi tanpa izin, maka kegiatan pertambangan CV Selo Jati jelas melanggar berbagai peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia. Berikut beberapa aturan yang berpotensi dilanggar:
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
Undang-undang ini mewajibkan setiap aktivitas pertambangan untuk memiliki izin resmi dari pemerintah. Jika CV Selo Jati terbukti melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin (illegal mining), maka dapat dikenakan sanksi pidana dan administratif.
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Setiap kegiatan yang berpotensi berdampak terhadap lingkungan harus memiliki izin lingkungan. Jika CV Selo Jati tidak memiliki izin tersebut, maka mereka berpotensi melanggar undang-undang ini dan dapat dikenakan sanksi pidana serta denda.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
Peraturan ini mengatur kewajiban setiap perusahaan pertambangan untuk memiliki izin usaha pertambangan (IUP) dan menjalankan aktivitasnya sesuai ketentuan yang berlaku. Jika CV Selo Jati tidak memenuhi persyaratan ini, maka operasi mereka dapat dikategorikan sebagai ilegal.
4. Hukum Pidana
Kegiatan penambangan tanpa izin dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. Para pelaku dapat dikenakan hukuman penjara dan denda sesuai dengan ketentuan hukum pidana yang berlaku di Indonesia.
Tambang ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menyebabkan kerusakan lingkungan yang signifikan. Eksploitasi sumber daya alam tanpa pengelolaan yang bertanggung jawab dapat mengakibatkan deforestasi, pencemaran air, hingga tanah longsor yang merugikan masyarakat sekitar.
Oleh karena itu, diperlukan penegakan hukum yang tegas serta pengawasan ketat dari pemerintah dan instansi terkait untuk memastikan bahwa aktivitas pertambangan berjalan sesuai regulasi dan tidak merugikan lingkungan serta masyarakat sekitar.
Saat ini, tim media masih terus mengumpulkan informasi lebih lanjut terkait legalitas tambang CV Selo Jati dan dampak yang ditimbulkannya terhadap lingkungan serta warga sekitar. (Ros)
Komentar2
Kalau bikin berita yang valid bos...
BalasHapusJangan membuat opini negatif, cari kebenarannya dulu baru d ekspos....
Kan harusnya anda lebih pintar dan jeli untuk mencari kebenaran datanya dulu...
ini media abal2 .. web nya aja gratisan
BalasHapus