SALATIGA– Radarnet.co.id | Komisi C DPRD Kota Salatiga menggelar rapat dengar pendapat dengan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait aktivitas penambangan galian C di Jalan Lingkar Selatan (JLS) Salatiga pada Kamis (19/3/2025). Rapat yang berlangsung di Ruang Garuda, Gedung DPRD Kota Salatiga, ini dihadiri oleh 15 peserta dari berbagai instansi terkait.
Ketua Komisi C DPRD Kota Salatiga, Heri Subroto, SE, SH, MH, yang memimpin rapat menyampaikan bahwa penambangan yang terjadi di wilayah Warak, JLS Salatiga, menimbulkan berbagai persoalan, mulai dari pelanggaran tata ruang hingga ketidaksesuaian izin yang dimiliki oleh pengelola. “Kegiatan penambangan ini jelas melanggar aturan tata ruang yang telah ditetapkan dalam perda. Kami tidak bisa membiarkan hal ini terus berlangsung,” tegasnya.
Berdasarkan hasil inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Komisi C, aktivitas penambangan di lokasi tersebut berada di luar wilayah yang diperbolehkan dalam Perda No. 3 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Salatiga 2023-2043. Seharusnya, kawasan pertambangan dan energi hanya diperbolehkan pada Kelurahan Bugel, Kecamatan Sidorejo, dengan luas sekitar 0,87 hektare. Namun, faktanya, aktivitas penambangan justru terjadi di Warak, yang tidak masuk dalam zona yang diizinkan.
Selain itu, Kepala DPMPTSP Kota Salatiga, Drs. Muthoin, M.Si., mengungkapkan bahwa izin yang dimiliki pengelola pada awalnya diperuntukkan bagi agrowisata, bukan pertambangan. Namun, di lapangan ditemukan fakta bahwa lahan tersebut digunakan untuk aktivitas penambangan.
“Dari hasil temuan, ada dua izin yang diklaim, yaitu pengelolaan lahan dan agrowisata. Namun, faktanya di lokasi dilakukan aktivitas penambangan yang tidak sesuai dengan izin yang diberikan,” katanya.
Dalam rapat tersebut juga terungkap bahwa titik koordinat lokasi penambangan tidak sesuai dengan izin yang dikeluarkan. Bahkan, alamat perusahaan yang mengelola tambang tersebut juga diduga tidak valid. Hal ini semakin memperkuat indikasi adanya pelanggaran serius dalam proses perizinan.
Di sisi lain, upaya penegakan hukum telah dilakukan oleh Satpol PP bersama Polres Salatiga dengan menyita alat berat berupa ekskavator pada 3 Maret 2025. Namun, ada dugaan bahwa police line sempat dibuka sebelum ada keputusan hukum yang inkrah. Plt. Kepala Satpol PP Kota Salatiga, Kusumo Aji, SH, menegaskan bahwa pihaknya sudah mengambil langkah awal, tetapi masih menunggu koordinasi lebih lanjut dengan kepolisian dan pemerintah provinsi.
“Kami sudah melakukan penyegelan alat berat di lokasi sebagai bentuk tindakan awal. Namun, kami juga butuh koordinasi lebih lanjut dengan pihak kepolisian dan provinsi untuk langkah hukum yang lebih tegas,” ungkapnya.
Hingga kini, surat dari Dinas ESDM yang melarang hasil tambang keluar dari lokasi juga belum diterbitkan. Namun, seluruh OPD yang hadir dalam rapat, termasuk Dinas LH, PUPR, Hukum, DPMPTSP, dan Satpol PP, sepakat bahwa tambang galian C di JLS Salatiga harus ditutup secara permanen. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Salatiga, Drs. Bph Pramusinta, M.Kes., menegaskan bahwa keputusan ini diambil untuk mencegah munculnya perizinan baru yang dapat memperumit situasi. “Kami sepakat bahwa solusi terbaik adalah menutup aktivitas tambang ini secara permanen. Jika dibiarkan, dikhawatirkan akan muncul izin-izin baru yang semakin sulit dikendalikan,” tegasnya.
DPRD Kota Salatiga pun mendesak Pemerintah Kota dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk segera mengambil langkah konkret guna memastikan penutupan permanen tambang tersebut. Dengan adanya rekomendasi ini, diharapkan aturan yang berlaku dapat ditegakkan dan tidak ada lagi aktivitas penambangan ilegal yang merugikan lingkungan serta masyarakat sekitar. (Red)
Komentar0